Ada Peran Jenderal Bintang 1 di Balik Tuntunan Hukuman Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, jalani pemeriksaan sebagai terdakwa
Sumber :
  • Viva/M Ali Wafa

Jatim – Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir dan kian mengerucut. Beberapa waktu lalu, JPU menyampaikan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo sebagai dalang dari pembunuhan tersebut. 

Ngaku Dirinya Mantan Cawapres Ganjar, Ini Ucapan Terima Kasih Mahfud MD ke Relawan di Tiktok

Namun demikian, keluarga Brigadir J dan sejumlah pihak menyayangkan atas tuntutan jaksa yang dinilai masih ringan itu. Padahal Ferdy Sambo sedari awal tidak hanya merencanakan pembunuhan, melainkan juga membohongi banyak pihak dengan skenario yang dimainkan hingga adanya upaya menghalang-halangi penyidikan. 

Menkopolhukam Mahfud MD lantas menyebut adanya peran orang di balik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang berupaya mempengaruhi hukuman nantinya. Ia dengan jelas menyebut bahwa orang itu merupakan jenderal bintang 1

Mahfud MD Nilai Kurang Tepat Program Makan Siang Gratis Masuk APBN 2025

“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen,” ungkap Mahfud di kantornya, seperti dilansir dari VIVA, Sabtu, 21 Januari 2023.

Mahfud menambahkan meski banyak ancaman dan gerakan tersebut, dia memastikan jika tuntutan yang diberikan kejaksaan ke Ferdy Sambo kemarin sudah sesuai. Mahfud bahkan menekankan jika Kejaksaan independen. 

Diisukan Renggang dengan Ganjar Pranowo Usai Pemilu 2024, Begini Penjelasan Mahfud MD

“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” tambah Mahfud. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut bahwa informasi yang dia terima menyebutkan adanya pesanan agar Ferdy Sambo dihukum berupa angka bukan huruf. Angka yang dimaksud yakni hukuman maksimal 20 tahun. Sementara huruf yang dimaksud berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

Halaman Selanjutnya
img_title