Ada Peran Jenderal Bintang 1 di Balik Tuntunan Hukuman Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, jalani pemeriksaan sebagai terdakwa
Sumber :
  • Viva/M Ali Wafa

“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” terang Mahfud. 

Kasus Surat Suara di Malaysia Tercoblos untuk Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno Desak Usut Tuntas

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan bahwa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dan, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. 

Elektabilitas PPP di Jatim Rendah Jelang Coblosan Pemilu 2024, Sandiaga Uno Turun Gunung

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” tegas Jaksa.