Kusnadi Buka Suara Terkait Penggeledahan Dua Rumahnya oleh KPK

Ketua DPRP Jawa Timur, Kusnadi
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

JatimKetua DPRD Jawa Timur Kusnadi akhirnya buka suara terkait setelah penggeledahan dua rumahnya oleh KPK beberapa waktu lalu. 

KPK Tahan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo

Seperti diketaui, penggeledahan KPK di dua rumahnya ini bentuk lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Kusnadi menjawab santai pertanyaan awak media, kendati ia tidak sepenuhnya menjelaskan hal apa saja yang diobok KPK pada kedua rumahnya. Ia hanya menjawab singkat pertanyaan yang datang.

Eks Bupati Probolinggo akan Jalani Sidang TPPU, Kemenkumham Jatim Dukung Upaya KPK

"Saya belum tau, KPK yang tau," kata Kusnadi sesaat setelah menghadiri Fokus Group Discussion (FGD) di Hotel Wyhdham Surabaya, Selasa 24 Januari 2023.

Kusnadi juga mengaku tidak ada obrolan apapun antara pihanya dengan KPK. Sebab, menurut penuturannya, semuanya akan ada waktunya di mana ia akan berbicara banyak dengan KPK. 

Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK

"Tidak ada, ya tidak boleh ngobrol sama KPK, nanti ada masanya," tuturnya. 

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini juga mengaku, walau sudah ada penggeledahan di huniannya, namun hingga saat ini belum ada pemanggilan dari KPK ke dirinya. 

"Belum, belum ada (pemanggilan KPK)," tegas Kusnadi. 

Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa 17 Januari 2023 tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jatim. Penyelidikan tersebut menyasar rumah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim dan rumah Kepala Bapedda Pemprov Jatim. 

Tidak cukup itu, pada Kamis 19 Januari 2023, KPK juga kembali melakukan penyelidikan. Penyelidikan lanjutan ini mengobok kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim serta rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim. 

Adapun barang bukti yang dikantongi KPK antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah.