Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah Mengaku Khilaf Telah Kelabui Pegawai BCA

Sidang tukang becak bobol rekening nasabah BCA di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

Jatim – Setu, si tukang becak yang menyamar menjadi nasabah bernama Muin Zachry dan membobol uang korban senilai Rp320 juta kini telah menyesali perbuatannya. Sebab ia tak mengira sebelumnya akan sampai pada ranah hukum yang kini tengah menjerat dirinya. 

Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Pengakuan khilafnya itu disampaikan Setu kepada majelis hakim saat mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa kemarin, 24 Januari 2023. Ia pun mengaku, selama 64 tahun hidup di dunia tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apalagi dipenjara.

Setu akhirnya mengaku khilaf telah mengikuti ajakan Thoha karena diiming-imingi uang Rp5 juta. Karena itu dia meminta pengampunan dari hakim atas perbuatannya itu.

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Divonis 20 Tahun Bui

“Kasihan saya, masa tukang becak dihukum,” kata Setu saat memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Setu terlibat dalam kasus pembobolan tersebut setelah diajak berkenalan oleh M Thoha, orang yang sekira sepekan menyewa kamar di indekos milik Muin pada Agustus 2022 lalu. Thoha bertemu saat Setu mangkal dengan becaknya di pinggir jalan di Surabaya pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara

Saat itu, Thoha memang mencari orang yang wajah dan postur tubuhnya mirip dengan Muin. Itu dilakukan Thoha untuk melancarkan aksinya membobol duit di rekening Muin. Setu diminta menyamar jadi Muin untuk melakukan penarikan duit di kantor BCA.

“Saya tiga hari kenal [Thoha],” kata Setu saat memberikan keterangan dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa, 24 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title