Fakta-fakta Jaksa yang Nahan Tangis saat Baca Tuntutan Bharada E

Jaksa tahan tangis saat bacakan tuntutan Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

Jatim – Sejumlah fakta mengejutkan terjadi dari sikap jaksa yang kedapatan menahan tangis saat membacakan tuntutan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kronologi Tom Lembong Tersandung Kasus Korupsi Impor Gula hingga Resmi Jadi Tersangka

Pasalnya, sikap ini membuat Mantan Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Djasman Mangandar Pandjaitan terheran-heran dengan sikap tersebut. 

Ia pun menjelaskan bahwa selama bertugas menjadi jaksa, dia tak pernah mengalami hal serupa. Dia menyebut sikap jaksa harus berani dan tegas terhadap tuntutannya. 

Ronald Tannur Diputus Bebas, Ribuan Netizen Serbu Instagram PN Surabaya

“Jaksa itu harusnya berintegritas, profesional dan berani,” ungkap Djasman dikutip dari VIVA pada Senin, 30 Januari 2023. 

Berikut ini sejumlah fakta sindiran Djasman kepada para jaksa yang kedapatan menahan tangis itu, di antaranya. 

Mengenal Badrut Tamam, Putra Madura yang Kini Jadi Asdatun Kejati DKI

Harus Diperiksa

Menurutnya tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan. Djasman lantas mendorong agar jaksa yang menangis itu untuk segera diperiksa. 

“Masa membaca tuntutan kok jadi nangis. Itupun perlu pertanyaan. Kalau zaman dulu, diperiksa. Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi,” tegas Djasman. 

Jampidum Diminta Turun Tangan

“jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum. ‘Kenapa kamu? Kamu? Kamu?’,” sambungnya. 

Intervensi Pimpinan

Djasman mengakui bahwa di setiap tuntutan terhadap terdakwa memang terdapat intervensi dari atasan. 

Dia menyebut keputusan tuntutan hukuman terhadap seorang terdakwa kerap tidak hanya berdasarkan independesi jaksa yang bertugas saja, melainkan dari atasan-atasan di Kejagung. 

Diminta Mundur

Kendati demikian, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hti nuraninya. 

“Di dalam dong dia ngomong, ‘maaf saya berbeda pendapat. Saya mundur’. Loh kenapa tidak ngomong saja mundur. ‘saya enggak sanggup menyidangkan ini kalau begini’, kalau misalnya dia diintervensi,” terang Djasman. 

Heran

Djasman mengaku heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu. 

“Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis). Karena saya jarang nangis. Saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai diam au menitikkan air mata,” ucap Djasman.