Achsanul Qosasi Ditahan, Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Anggota BPK Achsanul Qosasi ditahan
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G menyeret tersangka baru Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ). Penetapan Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka pasca diperiksa sebagai saksi hari ini. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Peroleh Remisi 14 Bulan

"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

Diketahui, dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan hal itu Kejagung pun langsung menahan Achsanul Qosasi.

Eks Kajari Bondowoso Terbukti Terima Suap, Divonis 7 Tahun Bui

"Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, hari ini terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. 

Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Adapun Achsanul hadir lebih cepat dari waktu pemeriksaan. Yang bersangkutan sudah tiba sekitar pukul 08.00 WIB.

"Sudah (hadir) sudah. Dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 9," ujar Ketut kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.