Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara KDRT Venna Melinda
- Viva
Jatim – Kejaksaan sebut berkas perkara dugaan KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda telah diterima. Namun, masih dalam tahap 1.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan hal itu. Menurutnya, berkas perkara KDRT tersangka Ferry telah diserahkan ke Kejati Jatim.
"Pada Jumat 3 Januari 2023 ini, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE," kata Fathur dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2023.
Fathur menjelaskan, dalam berkas perkara yang diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurutnya, secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beragam hal.
"Memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda)," ujarnya.
Meski begitu, Fathur mengaku pihaknya tengah meneliti berkas tersebut. Lalu, menetapkan dan menunjuk jaksa untuk menyidangkan perkaran KDRT tersebut
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," tuturnya.