Modus Wartawan di Mojokerto Peras Pengacara Berujung Di-OTT Polisi

Oknum wartawan di Mojokerto yang lakukan pemerasan
Sumber :
  • Oknum Wartawan, Pemerasan,

Mojokerto, VIVA Jatim – Oknum wartawan mabesnews.tv di Mojokerto, M Amir Asnawi (42) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) polisi saat melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara. Kini, pria asal Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

img_title Rumah Kos di Tambaksari Surabaya Digerebek, Polisi Tangkap Residivis dan Sita 40 Poket Sabu

“Saat ini sudah tersangka,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2026. 

Andi membeberkan modus oknum wartawan tersebut memeras pengacara sekaligus Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo, Wahyu Suhartatik. Yakni tersangka menakut-nakuti dengan berita-berita miring. 

img_title Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, 5 Tersangka Ditahan

Menurut Andi, tersangka menuding Wahyu menerima uang Rp 30 juta terkait proses rehabilitasi dua pecandu sabu ke YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo. Dua pria berinisial JF dan ISM ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto yang diketahui positif mengonsumsi sabu.

Setelah menjalani asesmen oleh BNNK Mojokerto, keduanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. 

img_title Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Peneleh, Dua Pria Ditangkap

"Pelaku mengirimkan link pemberitaan di YouTube yang berisi dugaan adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta. Informasi tersebut membuat pihak keluarga korban merasa keberatan,” ungkapnya. 

Tersangka diduga meminta uang kepada Wahyu agar berita tersebut dihapus dari situs, Youtube dan TikTok mabesnews.tv. Permintaan tersebut bahkan disertai nada ancaman agar pemberitaan tidak meluas.

“Pelaku meminta uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak disebarluaskan. Dari situ diduga terjadi unsur pemerasan,” imbuhnya.

Kemudian korban dan pelaku sepakat bertemu di Cafe Koyam, Desa Plosokerep, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Disitulah pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 5-6 juta, namun Wahyu hanya mampu memberikan Rp 3 juta.

“Korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp juta rupiah kepada pelaku,” ujar Andi. 

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 19.50 WIB, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap Amir.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A13, amplop warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nopol S 3409 TY, 3 id card serta lencana atas nama M Amir Asnawi dari Mabes News dan Mabesnews.tv. 

Halaman Selanjutnya
img_title