Modus Wartawan di Mojokerto Peras Pengacara Berujung Di-OTT Polisi
- Oknum Wartawan, Pemerasan,
Polisi masih mendalami status profesi pelaku untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar berprofesi sebagai jurnalis atau tidak. Andi menyampaikan akan berkoordinasi dengan dewan pers.
“Ini yang harus kami validasi lagi. Apakah yang bersangkutan betul-betul bekerja sebagai wartawan dan bersertifikasi?. Kami akan koordinasi dengan dewan pers,” jelasnya.
Amir kini ditahan di Polres Mojokerto. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu,,Wahyu menjelaskan, menerima JF dan ISM untuk direhabilitasi di YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi setelah menjalani asesmen oleh BNNK Mojokerto.
"Rekomendasi BNNK Mojokerto diarahkan ke kami untuk rehabilitasi. Berdasarkan itu kami merehab, bukan rehab mandiri. Rehab sekitar 3 minggu rawat inap, diarahkan BNNK lanjut rawat jalan, lalu wajib lapor di Polres Mojokerto Kota karena mereka sebagai saksi perkara temannya di persidangan," jelasnya.
Wahyu menegaskan dirinya bukan pengacara dari kedua penyalahguna sabu tersebut. Ia mengaku sempat memberikan klarifikasi kepada Amir terkait proses rehabilitasi tersebut. Namun penjelasannya tidak dimuat dalam pemberitaan.
"Saya jelaskan semua SOP, tapi mereka tetap ngotot menaikkan berita sesuai versi mereka sendiri. Berita tetap dinaikkan tanpa memuat penjelasan saya, sepihak saja mereka," ungkapnya.
Setelah berita tersebut terbit, Wahyu kembali berkomunikasi dengan Amir untuk meminta klarifikasi. Namun situasi justru berubah menjadi dugaan pemerasan.
"Kalau tidak mau disebarluaskan, atau untuk takedown harus ada uang," ujar Wahyu.