Seru Sidang Penggelapan BBM Milik Meratus, Jaksa Cecar Direksi Bahana Line

Para terdakwa penggepan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Sidang perkara penggelapan BBM yang semestinya dipasokkan ke kapal-kapal milik PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya kian seru. Apalagi setelah direksi PT Bahana Line, perusahaan yang menjadi pemasok BBM solar ke kapal-kapal Meratus, dihadirkan sebagai saksi pada Senin malam kemarin.

Kejari Perak Benarkan Penabrak Becak dan 2 Mobil di Surabaya adalah Jaksanya

Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka ialah  Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno, Direktur Operasional Ratno Tuhuteru, dan Komisaris merangkap Manajer Keuangan Sutino Tuhuteru. 

Dalam sidang, ketiganya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keluar dan masuknya uang di PT Bahana Line maupun di anak usahanya, PT Bahana Ocean Line

Beli 6 Kapal Baru dan 220 Reefer, Cara Meratus Percepat Bisnis Investasi Aset Strategis

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati juga mengonfrontir keterangan yang disampaikan oleh personel keamanan PT Bahana Line Sultan yang mengaku setiap hari melakukan pengawalan penyetoran dan penarikan dana di sejumlah bank. 

“Semua yang dilakukan Pak Sultan adalah dana-dana terkait operasional perusahaan,” ujar Sutino Tuhuteru yang juga diamini oleh Hendro Suseno dan Ratno Tuhuteru. 

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

Ditanya apakah ada titipan-titipan dana dari David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, dua staf operasional PT Bahana Line, yang menjadi terdakwa penggelapan BBM, Sultan mengaku tidak pernah menerima itu.

Pertanyaan itu disampaikan jaksa untuk menghubungkan dengan hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditunjukkan JPU pada sidang pekan lalu. Saat itu, berdasarkan hasil investigasi PPATK, terdapat petunjuk adanya dugaan pencucian uang dengan harta yang berasal dari tindak pidana penggelapan. 

Halaman Selanjutnya
img_title