Direksi Bahana Ancam Pidanakan Meratus karena Sering Dituduh Terlibat Penggelapan

Para terdakwa penggepan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Direksi PT Bahana Line mengancam akan memidanakan pihak PT Meratus Line karena sering menuduh Bahana terlibat dalam perkara penggelapan BBM solar dalam transaksi pemasokan solar dari pihak Bahana ke kapal-kapal milik Meratus. 

Kejari Perak Benarkan Penabrak Becak dan 2 Mobil di Surabaya adalah Jaksanya

“Kami sangat geram sekali dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny  Karyadi yang memaksakan mengkaitkan kami terlibat padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara pidana tuduhan tersebut," kata Direktur Operasional PT Bahana Line Ratno Tuhuteru dalam sidang perkara itu di PN Surabaya, dikutip Rabu, 8 Februari 2022.

Versi Ratno, Meratus secara terus-menerus mengorder BBM ke PT Bahana namun tanpa dibarengi pembayaran. Tunggakannya hingga saat ini sebesar Rp50 miliar. Anehnya lagi, lanjut dia, hasil audit internal PT Meratus, yakni yang awalnya kerugian Rp501 miliar tapi berubah menjadi Rp94 miliar dan berubah lagi jadi Rp91 miliar. 

Beli 6 Kapal Baru dan 220 Reefer, Cara Meratus Percepat Bisnis Investasi Aset Strategis

Kejanggalan lainnya, lanjut Ratno, saat penghasilannya yang mencapai Rp6 miliar sedangkan di sisi lain penghasilan Dirut Bahana Line mencapai Rp14 miliar yang dihitung selama tiga hingga empat tahun berjalan. 

"Selama ini kami melayani sebagai priority customer malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai dirut kami suruh stop melayani karena [tunggakan] sudah sampai Rp50 miliar tidak dibayarkan, " kata Ratno. 

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

Untuk diketahui, perkara penggelapan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line

Sebulan kemudian, Maret, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Dalam kasus itu, kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp500 miliar lebih. 

Halaman Selanjutnya
img_title