Kios Penjual Ratusan Botol Miras Ilegal di Lamongan Digrebek Polisi

Barang bukti penggerebekan Miras.
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim-Sebuah kios yang menjual ratusan botol miras berbagai jenis ilegal di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan digrebek polisi pada Senin 4 Mei 2026.

img_title Guru Honorer Asal Lamongan Diduga Cabuli Siswi SMP di Surabaya

Pengrebekan kios milik N warga setempat itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menjual miras jenis arak serta minuman botolan berbagai merek.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid mengatakan, pengrebekan itu bermula dari informasi yang diterima polisi saat melaksanakan tugas patroli. Polisi kemudian mendatangi kios milik N yang dicurigai menjual miras tersebut.

img_title Sapi Jumbo Jenis Simental Seberat 1,2 Ton Asal Lamongan Dibeli Presiden untuk Hewan Kurban

Hasilnya, benar ditemukan seorang penjual yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Betul peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang 04 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kios milik N Kel/Kec. Brondong Kab. Lamongan itu menjual miras jenis arak atau yang dikenal dengan sebutan “es moni” serta minuman botolan berbagai merek," kata Hamzaid, Selasa 5 Mei 2026.

img_title Perempuan di Lamongan Dilempar Batu Gegara Tegur Tetangga Bikin Tembok Halangi Toko

Polisi kemudian menyita barang bukti dan membawa ke Mapolsek Brondong serta melakukan pendataan terhadap identitas pemilik miras.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 4 botol Kawa Kawa (ungu dan biasa), 13 botol anggur merah, 5 botol bir putih, 7 botol bir hitam Guinness, 6 botol anggur kolesom, 5 botol anggur putih, 2 botol API, 2 botol ATLAS, 2 botol soju, 191 botol “es moni” kemasan botol kecil, 1,5 liter arak Tuban, 4 botol beras kencur (ukuran besar dan kecil), 2 botol “kakak tua” kopi.

Hamzaid menyebut, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

"Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," pungkasnya.