Pledoi, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan

Pledoi, Dua Terdakwa Minta Dibebaskan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

JatimSidang lanjutan perkara pidana tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 10 Februari 2023.

Persebaya dan Arema Kirim dua Pemain ke TC Timnas Piala AFF 2024

Sidang kali ini adalah pledoi alias pembelaan dua terdakwa, Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris selalu Ketua Panitia Pelaksana. Sebelumnya, keduanya dituntut lebih dari 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam pledoi setebal 120 halaman untuk masing-masing terdakwa dan dibacakan langsung pada proses persidangan, kuasa hukum terdakwa, Sumardhan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum. Menurutnya, hal ini merujuk dengan tidak adanya saksi yang menyatakan terdakwa melanggar pasal yang didakwakan. 

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

"(Baik) Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2), semua unsurnya tidak dipenuhi", jelas Sumardan. 

Hal tersebut juga diperkuat dengan tidak adanya saksi penguat atas dakwaan. 

Giliran Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Ibunya Ditahan

"Pak Haris dan Pak Suko kan tidak ada saksi, tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata", lanjut Sumardani. 

Sementara berdasarkan fakta notoir atau fakta yang sudah dikenal dan sudah tersebar di masyarakat melalui media nasional hingga internasional, penyebab banyak korban jiwa tragedi kanjuruhan, dipicu adanya penembakan gas air mata, yang membuat massa panik sehingga tidak terkendali. 

Halaman Selanjutnya
img_title