Hakim Sebut Nota Pembelaan Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo Hanya Bantahan Kosong

Ferdy Sambo mendengar pembacaan vonis dari Hakim
Sumber :
  • Viva.com

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," pungkasnya. 

Selain ke Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun

Sebelumnya, Majelis hakim menyebut terdakwa Ferdy Sambo diyakini ikut menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata Wahyu Imam Santoso selaku ketua majelis hakim. 

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selain itu, Wahyu menyebut saksi Richard Elizier alias Bharada E masih mendengar suara erangan korban Brigadir J.  

Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo pada waktu itu menggunakan sarung tangan hitam maju melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senpi jenis glock. Kemudian, terdakwa menggunakan jenis HS pada saat menembak ke arah tembok.

Terima Paket 17 Kg Ganja dari Sang Anak, Nenek di Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 M

"Dengan adanya keterangan tersebut, terungkap fakta bahwa mereka melihat korban Yosua jatuh tertelungkup dibawah tangga lantai 1 dengan beberapa luka tembak," ujarnya.