Hakim Sebut Nota Pembelaan Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo Hanya Bantahan Kosong

Ferdy Sambo mendengar pembacaan vonis dari Hakim
Sumber :
  • Viva.com

Jatim – Pada saat sidang agenda putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023, disebutkan bahwa nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo hanya isinya bantahan kosong belaka. 

Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diketuai Hakim Wahyu Imam Santoso saat 

"Terhadap pembahasan tentang hal-hal yang tertuang dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa yang juga pernah dilakukan pembahasan sebelumnya, yakni terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Wahyu. 

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Sopir Truk Penyebar Video Mesum di Mojokerto Minta Keringanan

Wahyu menjelaskan, Faktanya, Ferdy Sambo memanggil Bharada E ketika Ricky Rizal tidak berani atau menolak untuk menembak Brigadir J. Harusnya Ia tidak perlu memanggil Richard Elizier alias Bharada E apabila memang hanya back up. 

"Akan tetapi, faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," ungkapnya. 

Mantan Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Bui, Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Maka dari itu, Wahyu menyatakan nota pembelaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. 

Bahkan, hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock dan sarung tangan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Majelis hakim menyebut terdakwa Ferdy Sambo diyakini ikut menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata Wahyu Imam Santoso selaku ketua majelis hakim. 

Selain itu, Wahyu menyebut saksi Richard Elizier alias Bharada E masih mendengar suara erangan korban Brigadir J.  

Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo pada waktu itu menggunakan sarung tangan hitam maju melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senpi jenis glock. Kemudian, terdakwa menggunakan jenis HS pada saat menembak ke arah tembok.

"Dengan adanya keterangan tersebut, terungkap fakta bahwa mereka melihat korban Yosua jatuh tertelungkup dibawah tangga lantai 1 dengan beberapa luka tembak," ujarnya.