Terdakwa Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Zendy/Viva

JatimMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santosa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J bagi terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023,  menilai mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo telah terpenuhi melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Otto Hasibuan: Prabowo-Gibran Tak Hadir

Majelis Hakim, lanjut wahyu, menimbang bahwa terdakwa mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard Eliezer alias Bharada E, karena senjata Richard pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru. Kemudian, terdakwa memerintahkan kepada saksi Richard untuk mengambil senjata HS korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam dashboard mobil LM untuk diserahkan kepada terdakwa.

Dengan adanya afirmasi dari terdakwa yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut, dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard, bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa. Sehingga, tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa. 

MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Besok, Jusuf Kalla Bilang Begini

“Menimbang, bahwa terlebih lagi saat Terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan, bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis,” ujarnya.

Sebagai wujud dan kehendak yang telah direncanakan, tidak berapa lama atau sekitar 5 menit setelah Putri Candrawathi tiba di Duren Tiga, terdakwa tiba di Duren Tiga 46. 

Sempat Kabur ke Jember, Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pembunuh Pencari Kepiting di Sukolilo Surabaya

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan saksi Kuat Maruf untuk mencari saksi Ricky Rizal dan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kemudian, ia memegang leher korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat didorong ke depan dan Sambo menyuruh berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang ada disampingnya untuk menembak.

“Saksi Richard menembak sebanyak 3 atau 4 kali korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan mengenai perkenaannya saksi Richard tidak dapat memastikan,” jelas dia. 

Halaman Selanjutnya
img_title