Mas Bechi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Kata Penasihat Hukumnya
Senin, 13 Februari 2023 - 21:04 WIB
Sumber :
- Andrian/Viva Jatim
"Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk. Keputusan ada di Mas Bechi dan keluarga," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu menjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat sepanjang tahun 2022.
Mas Bechi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal.