PKPU Pengelola PLTU Embalut Diperpanjang Hakim, Ini Rekomendasi Lengkapnya

Rapat PKPU PT Indonesia Energi Dinamika di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Upaya PT Indonesia Energi Dinamika (IED), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut, memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dikabulkan. Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gunawan Tri Budiono pun merekomendasikan perpanjangan PKPU selama 45 hari.

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Untuk diketahui, PT IED memiliki tanggungan utang yang harus dilunasi terhadap 22 kreditur sebesar Rp5,7 triliun. Utang tersebut ditanggung PT IED selama pembangunan konstruksi PLTU Embalut yang dilaksanakan sejak 2019 dan setelah rampung kini terlihat mangkrak.

Gunawan menuturkan, tahapan rapat PKPU yang digelar di PN Surabaya pada Selasa, 21 Februari 2023, semestinya penyerahan draft proposal perdamaian dari debitur, dalam hal ini PT IED. “Tapi ternyata pihak debitur tidak menyerahkan draft proposal dan memilih mengajukan perpanjangan PKPU,” katanya saat memimpin rapat PKPU.

OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Semula, PT IED mengajukan perpanjangan PKPU selama 60 hari. Namun, mayoritas kreditur sepakat memperpanjang PKPU selama 45 hari. Karena itulah hakim pengawas menampung keinginan kreditur. “Saya rekomendasikan perpanjangan PKPU selama 45 hari. Keputusannya nanti ditentukan oleh Hakim Pemutus," tandas Gunawan.

Menyikapi itu, kuasa hukum PT IED Johanes Dipa Widjaja mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menggunakan kesempatan mengajukan draft proposal perdamaian karena sudah ada pihak yang bersedia mendanai operasional PLTU Embalut. "Seharusnya para kreditur diuntungkan dengan pihak yang bersedia membantu,” ucapnya.

KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Menurut Johanes, PLTU Embalut harus diperjuangkan agar tidak pailit karena merupakan objek vital nasional yang bakal menjadi milik negara. Karena itu dia berharap agar diberi kesempatan menyusun skenario pembayaran utang terhadap kreditur. “Supaya dapat melakukan pembayaran secara optimal," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum kreditur pemohon dari PT Graha Benua Etam M Ikhwan Rausan tetap berharap adanya itikad baik dari debitur PT IED selama masa perpanjangan PKPU yang telah direkomendasikan hakim pengawas.

Halaman Selanjutnya
img_title