Polda Jatim Ungkap Penyelewengan 45,5 Ton Solar Bersubsidi, 27 Tersangka Ditangkap

Truk boks yang dimodifikasi tersangka penyelewengan solar subsidi.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Tim Unit III pada Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi sebanyak 45,5 ton yang ditimbun di sebuah gudang di Jalan Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan Dusun Lori, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 27 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Kepala Polda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, kasus tersebut diungkap anak buahnya dalam rentang waktu akhir Januari hingga 16 Februari 2023. Penyelewengan BBM solar bersubsidi itu diselidiki setelah polisi menerima informasi tentang adanya praktik curang tersebut.

Hasilnya, sebanyak 27 orang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022, ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel,” kata Toni di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 24 Februari 2023.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka beraksi dengan cara memborong solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dengan menggunakan truk boks yang dimodifikasi dan di dalamnya berisi tangki besar dengan kapasitas 5 ton liter.

Di SPBU, papar Farman, solar bersubsidi itu mereka beli seharga Rp6.800 per liter. Setelah tangki penuh, solar tersebut kemudian disimpan tersangka di sebuah gudang penyimpanan yang jauh dari pengawasan masyarakat. Solar bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali ke perusahaan industri dengan harga nonsubsidi, yakni Rp9.800 per liter.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Sementara itu, Komite BPH Migas Iwan Prasetya mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim mengungkap kasus tersebut. Dengan begitu BPH Migas ikut terbantu. “Ini merupakan suatu temuan yang luar biasa, dan mudah-mudahan kami berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain,” ungkapnya.

Manager Area Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, mendukung upaya Polda Jatim melakukan penindakan hukum terhadap pihak atau kelompok yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. 

Halaman Selanjutnya
img_title