Tarif Penyeberangan Naik Usai BBM Meroket, Gapasdap: Jauh dari Harapan

Suasana angkutan penyeberangan di Bakauheni.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Pemerintah menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dengan besaran rata-rata 11,79 persen, 12 hari setelah kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar 32 persen diberlakukan. Bagi Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu jauh dari harapan. 

Tarif Belum Sesuai, Angkutan Penyeberangan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Informasi diperoleh, kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi pada Kamis, 15 September 2022. Besaran kenaikan 11,79 persen dan berlaku tiga hari sejak keputusan menteri itu ditandatangani.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu sebetulnya jauh dari harapan para pengusaha angkutan penyeberangan. Sebab, sebelumnya Gapasdap sudah mengusulkan dan meminta secara resmi kepada pemerintah agar besaran penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen.

Harga BBM Naik Mulai Juli 2024? Ini Penjelasan Pemerintah

Usulan itu didasarkan pada kekurangan perhitungan beban operasional yang harus dikeluarkan pengusaha kapal. Belum ditambah beban yang harus ditanggung akibat dari naiknya harga BBM 32 persen. “Sehingga dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, kami masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada,” kata Khoiri.

Dia menjelaskan, naiknya harga BBM akan makin menambah beban operasional angkutan penyeberangan. Sebab, BBM merupakan komponen utama dalam struktur biaya angkutan penyeberangan dan juga yang terpenting untuk menjamin supaya kapal dapat beroperasi. “Sehingga hal ini semakin mempersulit kapal-kapal penyeberangan untuk dapat beroperasi,” ujar Khoiri.

Gapasdap Gandeng Kemenhub dan KNKT Bahas SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik di Surabaya

Dia lantas membandingkan dengan kenaikan tarif angkutan publik dengan moda transportasi lainnya, seperti bus yang mengalami kenaikan antara 50 persen hingga 100 persen empat hari setelah harga BBM naik. “Dan truk sudah menaikkan antara 25 persen hingga 40 persen, dan selama ini berjalan dan diperbolehkan oleh pemerintah setempat. Di sini kelihatan ada diskriminasi untuk waktu penyesuaian tarif dan besarannya,” tandas Khoiri.

Karena itu, kata Khoiri, Gapasdap meminta agar pemerintah memberikan solusi menutupi kekurangan beban operasional angkutan penyeberangan, misalnya dengan memberikan kompensasi, seperti membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah. “Dan dapat memberikan kompensasi berupa BLT kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari selisih kenaikan harga BBM,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title