Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Bertambah Jadi 2 Orang

Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan mahasiswa Poltekpel Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJP (19), kita menerima SP2HP bahwa ada penambahan tersangka yakni DAA (19), yang tersandung dugaan perkara penganiayaan disertai kekerasan fisik hingga menyebabkan korban tewas, yakni taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, MRF (19), pada Selasa, 14 Maret 2023, hari ini. 

Cekcok Mulut, Suami di Gresik Pukul Istri Pakai Linggis hingga Terkapar

Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi nantinya. Dan sekarang terbukti, ada penambahan jumlah tersangka. Sebab, seluruh yang terlibat dalam perbuatan pidana juga bisa menjadi tersangka, yang  tergantung perannya masing-masing.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Ardhan Hisbullah didampingi Dwi Nopianto dari kantor Hukum M.A.H Jalan Arjuna Surabaya menyatakan Sementara ini sudah 27 saksi diperiksa. 

Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA

“Dan sudah ditetapkan 2 tersangka, yakni AJP dan DAA.” Ujarnya.

Pihaknya mewakili keluarga korban, orang tua dari MRF (M Yani), terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam lingkungan Kampus Poltekpel Surabaya.

Aniaya Istri hingga Meninggal, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

Namun demikian, kata Muhammad Ardhan, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Kita mengapresiasi Penyidik Polrestabes Surabaya, karena mereka sudah bersikap baik dan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait akuntabilitas dan transparansi penyidikan," kata M Ardhan dan Dwi Nopianto SH.

Halaman Selanjutnya
img_title