Rafael Alun Diperiksa KPK, Barang Bukti Sedang Didalami

Rafael Alun Trisombodo memakai rompi tahanan KPK
Sumber :
  • Viva

Jatim – Sebagai status sebagai tersangka kasus korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 12 tahun, Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo telah mengikuti proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Begini Kata EKs Dirjen Banpenta usai DIpanggil KPK Kasus Peras TKA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Rafael diperiksa terkait dengan pengetahuannya soal barang bukti yang telah diamankan. 

Pemeriksaan berlangsung di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023 kemarin. 

Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan pun nantinya akan ditelusuri lebih jauh kepada sejumlah saksi.

Tuai Apresiasi, Langkah Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," ucap Ali.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Rafael Alun diduga telah menerima uang Rp 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya. Adapun kantor konsultan pajak Rafael Alun bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME). 

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar Rp 90 ribu dollar yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli saat konferensi pers Senin 3 April 2023.

Kemudian, Firli menegaskan bahwa permulaan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya ketika menjadi salah satu penyidik perihal urusan pajak. 

Selanjutnya, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011. 

"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata dia.

Firli menjelaskan bahwa Rafael Alun aktif memberikan rekomendasi kepada orang yang memiliki permasalahan penyelesaian pajak ke kantor konsultan pajak miliknya.

"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ucap Firli.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Periksa Rafael Alun Sebagai Tersangka, KPK Dalami Sejumlah Bukti Soal Gratifikasi Pajakhttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1591674-periksa-rafael-alun-sebagai-tersangka-kpk-dalami-sejumlah-bukti-soal-gratifikasi-pajak?page=3