3 OTT KPK di Lembaga Peradilan, Ada PN Surabaya

Gedung Mahkamah Agung.
Sumber :
  • Antara Foto/Viva.co.id

Jatim – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Mahkamah Agung, Rabu malam lalu, menambah daftar deretan OTT yang terjadi di lembaga peradilan di negeri ini. Ini menjadi alarm bagi semua pihak, terutama lembaga peradilan, betapa terbukanya potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara, bahkan di institusi penegak hukum sekalipun.

Hotman Paris Bersuara soal Putusan PK Mardani Maming, Minta Prabowo Bertindak

Viva Jatim merangkum kegiatan OTT yang digelar KPK terkait suap di lingkungan lembaga peradilan, yang terbaru di lingkungan Mahkamah Agung pada Rabu malam lalu. Berikut ini ulasannya:

1. OTT di Lingkungan Mahkamah Agung

Tim KPK melakukan OTT terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu malam lalu. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). 

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Putusan PK Mardani Maming: Belum Ideal

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya dikutip dari VIVA, Jumat, 23 September 2022.

Adapun delapan tersangka lainnya yaitu Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Aktivis Antikorupsi Ini Sebut Mardani Maming Korban Pengadilan Tak Merdeka

Perkara ini terkait dugaan suap penanganan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. "Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep) dan ES (Eko) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” papar Firli.

Halaman Selanjutnya
img_title