Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dilaporkan ke Polda Jatim

Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya melaporkan tindakan Andi Pangerang Hasanuddin ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Rabu, 26 April 2023.

Jan Hwa Diana Bos Sentosa Seal Tersangka Penahanan Ijazah Eks Karyawan

Dalam kasus ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian melalui media sosial kepada warga Muhammadiyah itu, Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Surabaya, Sugianto mengatakan bahwa hal itu dilakukan sesuai dengan intruksi dari pimpinan pusat. Karenanya, tindakan yang mengancam warga Muhammadiyah itu dilaporkan ke Polda Jatim.

6 Korban Longsor Trenggalek Belum Ditemukan, 4 Anjing Pelacak Dikerahkan

"Kami berdasarkan intruksi dari PP, kami akan menghormati hukum, karena wilayahnya hukum maka proses akan terus dilakukan," ujarnya kepada Viva Jatim usai menyerahkan berkas-berkas laporan di Polda Jatim, Rabu, 26 April 2023.

MHH-LBHMu PDM Surabaya menilai bahwa komentar postingan Andi Pangerang Hasanuddin itu, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian (hate speech). Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE dan/atau KUHP, yakni Pasal 28 (2) dan pasal 29 UU ITE junto pasal 45 ayat 2 dan 3, Pasal 156 dan 157 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Brak! Avanza Tabrak Pembatas Tol Gempol Pasuruan, 2 Penumpang Meninggal

Pihaknya meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas dan menegakkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Mengecam keras komentar postingan yang bermuatan ancaman dan ujaran kebencian (hate speech) kepada warga Muhammadiyah. Meminta untuk Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian segera menangkap, menahan dan memprosea sebagaimana Hukum Acara Pidana yang berlaku," tambahnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, lanjut Sugi, pihaknya meminta Kementrian terkait dan Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) menindak tegas Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamluddin yang berstatus sebagai ASN dan Peneliti.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yakni Prof Haedar Nasir, warga Muhammadiyah agar tidak bersikap yang sama dengan mereka yang kerdil pemikiran dan sikapnya dalam beragama dan berbangsa. Sehingga, kita akan melakukan upaya hukum atas komentar postingan tersebut. Hadirkan kedamaian atas nama kemanusiaan dan junjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara," tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial tindakan seorang peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang memosting mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena berbeda dalam penentuan waktu Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah. 

Tindakan Peneliti Astronomi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara pada Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang disampaikan dalam ruang terbuka menggunakan media eletronik yakni postingan komentar pada akun facebook.

Postingan komentar tersebut diunggah oleh Andi Pangerang Hasanuddin pada kolom komentar postingan Thomas Djamaluddin yang menyebutkan bahwa Negara-Negara Arab dalam menentukan tanggal hari Raya Idul Fitri 1444 H tidak hanya berdasarkan pada hisab semata, melainkan juga dengan rukyat.

Selain itu, di dalam kolom komentar postingan tersebut, Thomas Djamaluddin menambahkan pernyataannya jika Muhammadiyah “tidak taat pada keputusan Pemerintah dan malah meminta untuk difasilitas untuk penyelenggaraan shalat ied”.

Unggahan tersebut menuai polemik di sosial media facebook dan media massa, sebab AP Hasanuddin menyatakan dalam komentarnya bahwa dirinya siap, dengan:

“Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disurupi Hisbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU

SILAHKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN. PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PENGADUAN KALIAN!!!”

Tidak berhenti pada kalimat tersebut, AP Hasanuddin memposting komentar, dengan kalimat yang dapat dikualifikasikan kondisi menantang, dengan menuliskan alamat jika ingin menemuinya, yakni:

“Mau bertemu dengan saya? Silakan temui saya di Perum Hijau Daun Blok A-17 (Belakang Alfamart Ketanin Raya), Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang 61471”