Dilaporkan Kejaksaan, YouTuber Alvin Lim akan Dipanggil Polda Jatim

Karangan bunga dukungan ke Kejaksaan laporkan Alvin Lim.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil YouTuber Alvin Lim setelah diadukan Persatuan Jaksa (Persaja) wilayah Jatim pada Jumat kemarin. Alvin diadukan karena dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, lewat unggahan video yang menggambarkan dirinya menyatakan Kejaksaan Agung sarang mafia.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, aduan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Persaja wilayah Jatim atas nama Darmawati Lahang. Alvin diadukan terkait video yang terunggah di kanal YouTube Quotient TV dengan judul ‘Kejagung Sarang Mafia Part 4: Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya’ pada Kamis, 22 September 2022.

“Sifatnya masih aduan. Proses selanjutnya, kami akan meminta keterangan pelapor maupun terlapor untuk diklarifikasi terkait peristiwa yang diadukan tersebut, juga mengumpulkan alat bukti,” katanya dihubungi Viva Jatim pada Sabtu, 24 September 2022.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Terlapor, dalam hal ini Alvin Lim, juga akan dipanggil untuk diklarifikasi benar atau tidak membuat pernyataan sebagaimana tergambar dalam video yang dipersoalkan pihak Kejaksaan. Setelah proses klarifikasi dan pengumpan alat bukti sudah cukup, Farman menuturkan langkah selanjutnya ialah melakukan gelar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang diadukan tersebut. “Prosesnya seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan bahwa Persaja Jatim melaporkan Alvin Lim ke Polda Jatim karena dinilai melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial yang merugikan korps Adhyaksa. Alvin dilaporkan dengan UU ITE.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Laporan dilakukan ke kepolisian karena video yang tersebar luas itu bukan merupakan produk jurnalistik. Karena itu kejaksaan tidak perlu menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers. “Kita ikuti proses hukum selanjutnya,” kata Fathur kepada wartawan.