Tokoh Papua Ramai-ramai Desak Lukas Enembe Hadapi Proses Hukum di KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA.co.id

Jatim – Sejumlah tokoh di Papua ramai-ramai angkat suara terkait kasus hukum yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe dan kini proses hukumnya sedang berjalan di KPK. Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai tersangka korupsi.

KPK Tahan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo

Mereka meminta Gubernur Lukas menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan KPK. Bila merasa tak bersalah, Lukas harus berani menyatakan kebenaran dan membuktikannya di pengadilan.

“Tidak ada salahnya Bapak Gubernur maju dengan berani, nyatakan kebenaran dan kejujuran, atas nama Tuhan,” kata salah satu tokoh agama Papua, Pdt Alberth Joku, dikutip dari VIVA, pada Selasa, 27 September 2022.

2 Bupati Sidoarjo dari PKB Terjerat Korupsi, Cak Imin: Jangan Lagi Jatuh ke Lubang Sama

Pdt Alberth mengatakan, hukum menjadi satu-satunya jalan bagi Gubernur Lukas untuk membuktikan diri dalam posisi benar atau salah. “Kalau pun benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak menjalankan tanggung jawab. Membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.

Menurut Pdt Alberth, setiap pejabat negara, apapun agamanya, sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan dan mengemban Amanah, ia diajarkan untuk takut pada Tuhan.  

Eks Bupati Probolinggo akan Jalani Sidang TPPU, Kemenkumham Jatim Dukung Upaya KPK

“Siapa pun kita, dari agama mana pun, termasuk Gubernur Lukas Enembe, kita diajarkan untuk takut pada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab dalam melayani masyarakat umum,” ujarnya.

“Nah, apa yang terjadi pada Gubernur Papua saat ini, juga Bupati dan Walikota di Papua dan di seluruh Indonesia, harusnya mau bertanggung jawab akan apa yang telah ia perbuat, memenuhi panggilan KPK, mengikuti koridor hukum yang berlaku dan sebagai seorang pejabat publik harus bersikap pro aktif dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Sementara itu tokoh pemuda Papua, Steve Mara melihat, penetapan Gubernur Lukas Enembe menjadi tersangka bisa menjadi momentum membuka celah untuk mengaudit dana Otonomi Khusus Papua sehingga lebih transparan.

Para Pemuda Papua, kata Steve Mara, mendukung penuh upaya KPK mengungkap dugaan pidana menerima suap Gubernur Lukas Enembe. Sebab, sejak 2001 hingga 2022 Pemerintah Pusat sudah cukup banyak memberikan anggaran untuk membangun Papua menjadi lebih baik. Namun dalam kenyataannya, kondisi Papua saat ini masih berada di level bawah dengan angka kemiskinan yang tinggi.

“Jangan sampai masyarakat tidak sejahtera karena kesalahan para pejabat Papua sendiri. Karena itu kami mendorong KPK bekerja secara profesional dan transparan kepada publik sehingga masyarakat Papua mengerti mengapa selama ini tidak sejahtera,” tandasnya. 

Steve Mara juga meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk bekerja secara profesional dan tidak melakukan politisasi. “Tidak perlu membawa nama lain dalam kasus ini karena kasus ini termasuk kasus hukum yaitu gratifikasi,” ujarnya.

Hal serupa dikemukakan tokoh masyarakat Papua, Lambert Pekikir. Mantan Panglima OPM ini mengimbau Gubernur Lukas Enembe untuk patuh terhadap hukum.

“Jika merasa tidak bersalah dan kondisi kesehatan sudah memungkinkan, saya minta Lukas Enembe untuk menyerahkan diri untuk diperiksa oleh pihak berwajib. Dan nanti apabila tuduhan tidak terbukti, nama baik Lukas Enembe harus dipulihkan,” ujarnya.

Menurut Lambert, masyarakat Papua harus mendukung sikap tegas KPK terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun, termasuk para pejabat. Tindakan tegas terhadap Lukas Enembe, menurut dia, tidak akan berdampak terhadap Papua secara keseluruhan. 

“Saat ini hanya lingkungan keluarga Lukas Enembe saja yang membela Lukas. Sedangkan masyarakat lainnya sedang menunggu, apakah Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap Lukas Enembe, dan bagaimana Lukas Enembe dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,” pungkas Lambert.