Dua Penganiaya Siswa Poltekpel Surabaya hingga Tewas segera Diadili
- Istimewa
Jatim – Masih ingat perkara penganiayaan yang menyebabkan siswa Poltekpel Surabaya berinisial MRF (19 tahun) tewas? Perkara tersebut mulai akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pekan depan. Dua tersangka bakal disidang dalam perkara tersebut, yakni DAA dan AJP, juga siswa di Poltekpel Surabaya.
Kuasa hukum keluarga korban, M Ardhan Hisbullah, menjelaskan, berkas kedua calon terdakwa itu sudah dimpahkan ke PN Surabaya beberapa hari lalu dan jadwal sidangnya sudah ditetapkan. Tersangka AJP akan disidang perdana pada Senin, 22 Mei 20223. Sementara DAA akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 25 Mei 2023.
Ardhan menegaskan bahwa pihaknya akan memantau jalannya persidangan secara rinci. Keterangan seluruh saksi dan fakta-fakta persidangan akan dipelototi. “Kami akan memantau dan mengawasi perkara ini hingga tuntas. Begitu juga untuk," katanya kepada wartawan, Sabtu, 20 Mei 2023.
Kuasa hukum korban lainnya, Dwi Nopianto, menambahkan. Mengacu pada saksi yang diperiksa saat penyidikan di kepolisian, ada sekitar 27 saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
“Mari semuanya kita berdoa saja untuk yang terbaik dalam hal perkara ini, karena nyawa korban yang telah hilang tentu ditangisi oleh keluarga korban yang ditinggalkan,” tuturnya.
Dwi mengatakan bahwa pihak keluarga korban yakin kebenaran dalam perkara tersebut akan menemukan jalannya. “Kami yakin penyidik, jaksa penuntut umum, serta hakim yang menangani, memeriksa perkara ini pasti akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan keadilan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, membenarkan bahwa perkara tersebut mulai akan disidangkan pekan depan. “Benar, [sidang perkara penganiayaan siswa Poltekpel] 25 Mei 2023,” ucapnya.