Dua Penganiaya Siswa Poltekpel Surabaya hingga Tewas segera Diadili

Kuasa hukum korban penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Di bagian lain, berdasarkan data yang tercantum di SIPP PN Surabaya disebutkan, bahwa hakim tunggal Khadwanto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tersangka DAA, yakni terkait penahanan tersangka DAA. Hakim menyebut ketetapan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menahan tersangka DAA tidak sah. 

Remaja di Bojonegoro Dianiaya Hingga Meninggal, 9 Pelaku Ditangkap

“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polrestabes Surabaya segera setelah putusan ini diucapkan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk yang selain dan selebihnya,” bunyi putusan prapedarilan yang diajukan tersangka DAA tersebut.