Samakan Tembakau dan Narkotika, DPR: Diskriminatif dan Tidak Berpihak pada Rakyat

Ilustrasi panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • Viva

Jatim – Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang disusun dengan metode omnibus law menyejajarkan tembakau dengan Narkotika. Atas pasal tersebut, sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolaknya. Mereka menganggap terlalu berlebihan, menyesatkan, dan menimbulkan ketidakadilan.

MK Bakal Sidangkan 297 Perkara PHPU Pileg 2024

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muslich Zainal Abidin berpendapat bahwa, perbedaan antara rokok dengan narkotika dan psikotropika bahkan sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi lewat tiga putusan yakni nomor 6/PUU-VII/2009, 34/PUU-VIII/2010, dan 71/PUU-XI/2013.

“Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sangat tidak tepat dan sebuah penyesatan karena adiksi yang terdapat pada tembakau tidak sama dengan narkotika dan psikotropika,” katanya, dikutip Minggu, 21 Mei 2023.

Gerindra Berharap Usai Putusan MK Kondisi Ekonomi Bangsa Membaik

Ikut menanggapi, Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Vita Ervina yang menyebut tembakau merupakan tanaman legal yang peredaran dan produksinya sah secara hukum.

Ia juga beralasan bahwa nikotin dalam tembakau sama seperti kafein yang terdapat dalam kopi, teh, dan minuman energi. Oleh karena itu, tidak seharusnya tembakau dan hasil olahannya diletakkan atau didefinisikan sejajar dalam pasal yang sama dengan narkotika dan psikotropika.

Dissenting Opinion Kali Pertama dalam Sejarah MK, Hampir Pemilu Ulang!

“Zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja. Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujarnya.

Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di Omnibus Law Kesehatan terdapat pada pasal 154. Pasal ini akan mengatur terkait produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif yakni tembakau, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title