Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Bersikukuh Tak KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan saat masih bersama Venna Melinda
Ferry Irawan saat masih bersama Venna Melinda
Sumber :
  • Intagram: @ferryirawanreal

Lalu, menurutnya sikap JPU seperti yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan adalah menyatakan pikir-pikir. Tetapi intinya Kejari Kota Kediri dakwaan dari JPU itu sudah dinyatakan terbukti oleh penuntut umum yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua.

"Kami pikir-pikir dalam waktu 7 hari yang terbukti itu dakwaan kesatu subsider, yaitu pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45. Kalau teknisnya itu kekerasan fisik tetapi tidak menyebabkan menghalangi pekerjaan dan yang kedua kekerasan psikis," terang Harry Rahmad.