Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Bersikukuh Tak KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan saat masih bersama Venna Melinda
Sumber :
  • Intagram: @ferryirawanreal

Jatim –Aktor sinetron Ferry Irawan, terdakwa Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda dijatuhi vonis 1 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Kendati demikian, Ferry Irawan tetap kekeh dengan tidak mengakui KDRT kepada istrinya.

Anak Perempuan di Lamongan Dipukuli Ayahnya Hingga Patah Hidung

 

"Saya bukanlah pelaku KDRT.Ya apapun itu ini semua sudah kehendak Allah dan terjadi atas izin Allah. Ya saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," ungkap Ferry Irawan selepas putusan sidang kepada awak media, Senin 23 Mei 2023.

Suami yang Tega Mutilasi Istri hingga Jadi 10 Bagian Dikenal Sosok Tempramen

Pria kelahiran Bogor 9 Februari 1977 ini mengaku, jika mengetahui rumah tangganya akan menjadi seperti ini, ia harusnya mengabadikan momen rumah tangganya 24 jam.

"Supaya khalayak bisa tahu siapa sebenarnya yang meng-KDRT dan siapa sebenarnya yang di-KDRT," tegasnya.

Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar Rayakan Malam Tahun Baru 2024 dengan Doa Bersama

 

Pria yang malang melintang membintangi beberapa sinetron Indonesia ini juga bersumpah hanya Allah yang Maha Tahu apa yang ia ucapkan, dan apa yang Vena ucapkan. Menurutnya, bisa saja yang benar Venna, dan bisa saja yang benar dirinya. Termasuk, Venna berbohong, bisa saja dirinya yang termasuk berbohong.

 

"Demi Allah masalah rumah tangga saya hanyalah saya, dia dan Allah dan yang Maha Tahu apa yang terjadi sesungguhnya," tandasnya.

 

Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rahmad mengungkapkan putusan dari majelis hakim terkait perkara Ferry Irawan, intinya terbukti adalah pasal kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua yaitu pasal 45 mengenai kekerasan psikis.

 

Lalu, menurutnya sikap JPU seperti yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan adalah menyatakan pikir-pikir. Tetapi intinya Kejari Kota Kediri dakwaan dari JPU itu sudah dinyatakan terbukti oleh penuntut umum yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua.

 

"Kami pikir-pikir dalam waktu 7 hari yang terbukti itu dakwaan kesatu subsider, yaitu pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45. Kalau teknisnya itu kekerasan fisik tetapi tidak menyebabkan menghalangi pekerjaan dan yang kedua kekerasan psikis," terang Harry Rahmad.