Perkara Mas Bechi, Ahli: Keterangan Saksi Bisa Merusak Penegakan Hukum
- IST/Viva Jatim
Baca juga: Jaksa Batal Hadirkan Sejumlah Saksi, Pengacara Mas Bechi Protes
Seharusnya, lanjut Gede, hakim memiliki keyakinan tersendiri. Artinya, tidak menjadikan keterangan saksi jadi yang utama.
"Kalau tidak divalidasi dengan alat bukti yang lain, problemnya masih adakah keyakinan hakim yang terbangun untuk menegakkan keadilan? Kita coba menghadirkan ahli untuk memberi perspektif lebih luas di kasus ini," ujar mantan pewarta surat kabar harian lokal di Surabaya itu.
Tak hanya itu, Gede menegaskan, keterangan dari Reza juga menyoroti tentang KUHP, bukan TPKS yang baru disahkan. Menurutnya, keterangan ahli tersebut sangat normatif.
"Harus ada validitas saksi dan alat bukti lain yang betul-betul sahih. Karena akan banyak sekali false testimoni istilahnya. Sebab, ada 2 hal yang penting, yakni orang sengaja berbohong untuk maksud-maksud tertentu atau berbohong karena ada iming-iming atau ancaman," tuturnya.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menuturkan, keterangan ahli dianggap cukup mencerahkan pihaknya. Sebab, ahli yang dihadirkan pihak pengacara itu, dianggap hanya menerangkan berbagai hal yang berkaitan dengan teori-teori saja.
"Ada pencerahan dari ahli ini terkait dengan psikologi korban, psikologi pelaku terkait tindak pidana yang terjadi, begitu," tandasnya.