Hari Ini, MK bakal Putuskan Sistem Pemilu 2024
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Sidang dengan agenda penyampaian keputusan sistem pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 akan digelar hari ini, Kamis, 15 Juni 2023. Hal itu tertuang dalam agenda sidang pleno putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagaimana telah diagendakan, sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 akan diselenggarakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB," dikutip VIVA dari keterangan resmi MK.
Usai menyampaikan pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers terkait penyampaian sikap.
Seperti diketahui, sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.
Hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.