PDIP Tulungagung Layangkan Surat Keberatan DPT Tak Cantumkan Dusun
- Dokumen KPU Tulungagung
"Itu cita-cita, kami tidak bisa mempercayai begitu saja terhadap data yang sudah di lakukan penyisiran tahapan," jelasnya.
Ia menambahkan, terlebih persoalan seperti yang dikatakan oleh Partai Pembangunan Bangsa (PPP) dalam forum Rapat Pleno beberapa waktu lalu perihal tahapan DPT. Meski sudah masuk tahapan selanjutnya, ada waktu 7 bulan kedepan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dalam tahapan tersebut, kedua mekanisme DPK dan DPTb mendapat perlakuan waktu yang berbeda. Sehingga kemungkinan akan ada dugaan tidak terakomodir saat pencoblan di hari h pemilihan.
"Adanya DPTb dan DPK perlakuannya berbeda, dia nyoblos nya itu setelah pukul 12.00 dan slotnya hanya 2%. Karena DPTb dan DPK yang tidak didahului yang namanya DPHSP, dia menumpuk. Kalau tidak bagian suara kita akan menghilangkan hak konstitusi warga negara," tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Tulungagung, Susanah menjelaskan karena di pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHSP) kemarin sudah menyampaikan dan sudah ditindak lanjuti. Lalu disampaikan saat Rapat Pleno DPT dan sudah terjawab.
"Saya pikir sudah selesai," ungkap Susanah.
Perempuan alumnus STAIN Tulungagung ini menegaskan bahwa mekanisme tersebut sebagai bentuk melindungi data pribadi masyarakat. Supaya tidak terjadi hal-hal disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.