Surat Edaran Kemendikbud: Wisuda Paud hingga SMA Tidak Wajib!

Ilustrasi wisuda TK hingga SMA
Sumber :
  • Viva

Jatim – Ramainya polemik di masayarakat terkait kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Menengah bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat wajib.

Jelang Tahun Ajaran 2025/2026, Eri Cahyadi Ingatkan Larangan Rekreasi dan Wisuda Sekolah di Surabaya

Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Tidak hanya itu, Kemendikbud juga menekankan agar pihak sekolah tidak membebani para orang tua atau wali peserta didik dalam pelaksanaan wisuda yang dibicarakan baru-baru ini.  

Puluhan Lembaga Pendidikan di Surabaya Ramaikan Eduvers Festival 2025

"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," bunyi surat edaran tersebut, yang telah ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, pada Minggu, 25 Juni 2023. 

Dalam kesempatan yang sama, Kemendikbud menjelaskan bahwa kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan para orang tua. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah. 

Orang Tua Diminta Tetap Berikan Makanan Sehat Seiring Berjalannya Program MBG

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik."  

Dalam surat edaran itu juga Kemendikbud meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan pada seluruh satuan pendidikan di daerahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title