Mantan Anggota DPR RI dan Istri Diperiksa Bareskrim Polri Kasus Dugaan KDRT

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Bareskrim Polri telah memeriksa mantan anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY) dan istrinya terkait dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Respons Menohok PKS soal Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023. Bukhori Yusuf dilaporkan soal kasus KDRT ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh istri kedua Bukhori Yusuf.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Saksi itu adalah saudara BY sendiri, kemudian istri dari saudara BY," ujarnya. 

Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada, Sekjen Nasdem: Dimulai dari DKI Jakarta

Ramadhan menyebut, pihaknya juga turut memeriksa driver yang mengantar Bukhori Yusuf ke Bandung, istri dari driver, anak Bukhori Yusuf hingga salah satu resepsionis hotel di Bandung.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelanggaran kode etik buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial M. Laporan dilayangkan ke MKD DPR RI, Senin, 22 Mei 2023. 

Terungkap, Nelayan yang Nangis ke Anies Ternyata Pengusaha dan Caleg PKS

"Hari ini kami lakukan pengaduan, masalah yang dialami karena ada hal yang terkait etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini, kami melaporkan dan laporan diterima. Ini tadi baru diterima," ujar kuasa hukum M, Srimiguna kepada wartawan.

Srimiguna mengatakan pengaduan itu disampaikan setelah kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf itu ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title