Perempuan yang Lempar Kotoran Manusia ke Rumah Tetangganya Dibebas dari Lapas Sidoarjo

Ibu yang melempar kotoran ke rumah tetangganya
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim – Setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pembebasan terhadap M, warga Desa Jogosatru, Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya. 

8 Narapidana Kasus Terorisme Dilimpahkan ke 3 Lapas di Jatim

"Benar tadi sekitar pukul 08.30," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya hari ini 30 Juni 2023.

Imam menceritakan bahwa selama satu bulan, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.

Dikawal Ketat, Dua Napi Terorisme Dipindah Ke Lapas Kelas IIB Lamongan

"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.

Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prayogo.

Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, M dijemput oleh keluarganya. 

Halaman Selanjutnya
img_title