Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp10 M

Indra Kenz jalani sidang tuntutan di PN Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ujarnya dikutip dari VIVA.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Dalam hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

Diketahui, Indra Kenz dikenakan dakwaan berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Massa Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim, Ini Tuntutannya

Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.