Hacker Curi Data Kartu Kredit Warga Jepang di Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun

Sidang hacker Kenzo di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Meski hanya tamatan Madrasah Aliyah (MA), kemampuan Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo dalam mengotak-atik dunia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak perlu diragukan lagi. Namun, pemuda 22 tahun itu harus rela berurusan dengan hukum lantaran mencuri data kartu kredit ratusan warga Jepang

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Kini, Kenzo dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Kenzo) selama 3 tahun 6 denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Jenny Tulak saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra, Senin, 4 September 2023. 

Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jenny menyatakan, Kenzo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ia melanggar pasal 32 ayat (2) Juncto pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis yang dijatuhkan malejis hakim ini lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) di pidana dendanya. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menginginkan Kenzo dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Atas vonis tersebut, Penasihat Hukum Kenzo, Nurwa Indah menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. "Terdakwa mempunyai waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Kami serahkan semuanya kepada terdakwa," tandasnya. 

Meski demikian, Ilham menyebut, selama persidangan Kenzo mengaku perbuatannya. Menurut dia, Kenzo membobol data kartu kredit warga Negara Jepang sejak tahun 2020 sampai 23 Mei 2023. Hacker asal Sibolga, Sumatera Utara ini mampu mencuri data kartu kredit 40-60 warga Jepang setiap pekan. 

Halaman Selanjutnya
img_title