Sidang Kasus TPPU, Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Anak Perusahaan Wilmar Group

Rafael Alun
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA JatimSidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terus berlanjut. Pada sidang itu, terungkap bahwa ia ternyata mendapatkan uang sebanyak Rp 6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group

Survei KPK, Skor Integritas 2023 Pemkab Mojokerto Naik di Atas Nasional

Hal itu terungkap ketika Rafael Alun jalani sidang dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Rafael Alun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. 

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Peroleh Remisi 14 Bulan

"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu.

Jaksa lebih jauh mengatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan Juli tahun 2010 silam. Pemberian tersebut dilakukan di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan. Aliran itu disamarkan.

Eks Kajari Bondowoso Terbukti Terima Suap, Divonis 7 Tahun Bui

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," kata jaksa.

Kemudian, adapun dana dan penyamaran itu dilakukan langsung oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa pun yakin bahwa gratifikasi itu ada kaitannya dengan Wilmar Group.

Halaman Selanjutnya
img_title