Eksekutor Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dituntut Penjara 7,5 Tahun

Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ismiranda Dewi Putri
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Sementara, tersangka Mochammad Adi belum menjalani sidang karena berkas perkaranya dipisahkan dengan pelaku AA. Hingga saat ini, Adi dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. 

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Sebagaimana diketahui, AA dan Adi ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Juni 2023 karena membunuh AE, gadis kelas IX yang dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023. 

AE ternyata dibunuh AA yang merupakan teman sekelas di persawahan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. AAW mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas. 

Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Lalu AA membawa jasad korban ke rumah tempat pembubutan ayam milik orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda BeAT nopol nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.

Selanjutnya, AA menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AA meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.

2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelum bertemu AA, AE keluar rumah pada 15 Mei 2023. Kepada  ibunya ia berpamitan melihat pasar malam. Hingga larut malam orang tuanya resah karena AE tak kunjung pulang. 

Orang tua AE pun melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei 2023 lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.

Halaman Selanjutnya
img_title