Sidang Vonis Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk hingga Gebrak Meja 

Keluarga korban pembunuhan siswi SMP di Mojokerto emosi
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Putusan Mejelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri. Ia menuntut AA dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kelas II-A Blitar.

Ribut dengan Jemaah Ustaz Syafiq Riza Basalamah, 5 Anggota Banser Lapor Polisi

AA dinilai terbukti melanggar pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mengacu pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tuntutan penjara itu sudah maksimal. Sebab, AA selaku anak berkonflik dengan hukum hanya bisa dihukum separuh dari ancaman paling lama dalam pasal tuntutan yakni 15 tahun penjara.

Ricuh Jelang Coblosan Pemilu 2024 di Sampang, Ini Pemicunya