Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumdin Walikota Blitar Digelar Online di PN Surabaya

Sidang perdana kasus perampokan rumdin Walikota Blitar
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA JatimSidang perdana kasus perampokan Walikota Blitar Santoso, dengan terdakwa Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 20 Juli 2023.

Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Tapi Dianggarkan Tunjangan Perumahan

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya.

Mulanya sidang direncanakan akan digelar di Ruang Kartika 2 pukul 13.00 WIB, namun akhirnya majelis hakim lebih memilih Ruang Cakra dan sidang baru dimulai pukul 14.18 WIB.

Santoso-Umam Mendaftar Pilkada Tulungagung, Komitmen Peningkatan Ekonomi dan Investasi

Dakwaan dalam sidang tersebut dibacakan secara bergiliran oleh empat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Sidang dengan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar SH bin Mawardi dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Abu Achmad saat membuka sidang.

Jalani Sidang, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Pantauan Viva Jatim, Samanhudi mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara dua penasehat barunya hadir secara langsung.

Sedangkan dari pihak penuntut umum, kejaksaan mengutus empat orang jaksa. Mereka membacakan dakwaan terhadap Samanhudi secara bergantian.

Dalam membacakan dakwaannya, jaksa mengatakan Samanhudi diduga mengotaki perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 yang diawali perjumpaan terdakwa dengan terduga pelaku lain.

"Bahwa berawal ketika terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar SH bin Mawardi pada tahun 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Sragen menjalani pidana terkait perkara tindak pidana korupsi, yang mana pada saat yang sama saksi Mujiadi alias Hermawan dan Nathan Munawar alias Robi bin Munawar saksi Ali Jayadi, saksi Asmuri alias Asnuri alias Martin bin Hatta, saksi Oki Suryadi alias Deni dan saudara Medi Aliando, DPO, juga sedang menjalani pidana di tempat yang sama di Lembaga Pemasyarakatan Sragen tersebut terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ucap jaksa.

Oleh karena itu, Samanhudi dikenakan Pasal Pasal 365 junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

Laporan: Mokhamad Dofir