ASN Tulungagung Korupsi Gamelan, Bupati Maryoto: Proses Hukum
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Lantaran, proses hukum yang menjerat HP masih belum tuntas tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung maupun vonis di Pengadilan Negeri Tulungagung.
"Ya, nanti kita tunggu prosesnya semua ada prosesnya. Setelah ada surat itu, sudah resmi kita tentu saja mengikuti," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengaku sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan Z. Perannya masing-masing adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satunya kontraktor pelaksana. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ada penahanan.
"Alasannya bahwa para tersangka ini dinilai oleh tim penyelidik pasal 21, alasan subjektif dan objektif kooperatif sejak tahap penyelidikan, penyidikan maupun ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ahmad Mukhlis beberapa waktu lalu.
Selain kooperatif, pemanggilan maupun pemeriksaan selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, kedua ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Tersangka telah mengembalikan uang kerugian negera dengan nominal Rp 100 juta rupiah.