ASN Tulungagung Korupsi Gamelan, Bupati Maryoto: Proses Hukum

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Lantaran, proses hukum yang menjerat HP masih belum tuntas tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung maupun vonis di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Syarat Kepesertaan Aktif JKN Bagi Pemohon SIM Mulai Diujicobakan di Tulungagung

"Ya, nanti kita tunggu prosesnya semua ada prosesnya. Setelah ada surat itu, sudah resmi kita tentu saja mengikuti," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengaku sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan Z. Perannya masing-masing adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satunya kontraktor pelaksana. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ada penahanan.

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Diduga Kasus Tipikor

"Alasannya bahwa para tersangka ini dinilai oleh tim penyelidik pasal 21, alasan subjektif dan objektif kooperatif sejak tahap penyelidikan, penyidikan maupun ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ahmad Mukhlis beberapa waktu lalu.

Selain kooperatif, pemanggilan maupun pemeriksaan selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, kedua ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Tersangka telah mengembalikan uang kerugian negera dengan nominal Rp 100 juta rupiah.

Khofifah-Emil Bahas Pemberdayaan hingga Prestasi Bagi Pesilat di Mataraman