Diduga Menerima Gratifikasi dari Sejumlah Pihak, Saiful Ilah Bakal Disidang Kedua Kalinya

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim- Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah akan kembali disidang untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara, untuk dimintakan jadwal persidangan.

Komdigi Dukung Upaya Pemerintah Daeran Berantas Judol di Kalangan ASN

"Kami sudah limpahkan berkasnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Surabaya kepada wartawan, Selasa, 25 Juli 2023.

Saiful Ilah sendiri saat ini sedang ditahan di Lapas Sidoarjo usai ditahan tim penyidik KPK pada awal Maret 2023 lalu. KPK menjerat Saiful dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterimanya dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi BUMD.

Jaga Kemurnian Hasil Pilkada 2024, DPRD Jatim: ASN Tak Netral Harus Ditindak

Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga. Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun. Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Hadiah berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya. Total gratifikasi yang diterima lebih dari Rp 15 miliar.

Giliran Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Ibunya Ditahan

Seperti diketahui, KPK kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah setelah ia sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022. Saiful saat itu ke luar Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta.

Atas kasus tersebut pada Oktober 2020, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (K15-11)