Terima Paket 17 Kg Ganja dari Sang Anak, Nenek di Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 M

Ilustrasi Daun Ganja
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim-Seorang nenek di Surabaya bernama Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar gegara menerima paket yang berisikan 17 kg ganja yang dipesan anaknya, Santoso. 

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Nenek berusia 60 tahun asal Wonokusomo Kidul Surabaya ini dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Partha Bhargawa di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 24 Juli 2023.

Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

Nenek Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi lima batang pohon. 

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, nenek Asfiyatun melalui kuasa hukumnya Abdul Geffar langsung menyatakan banding. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan putusan dari majelis hakim tersebut tidaklah sesuai. 

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Salah satu ketidaksesuaian itu, kata Geffar, disebabkan karena Ahmad Zamir yang seharusnya menjadi saksi mahkota dalam persidangan ini tidak dihadirkan oleh Jaksa.

Selain itu, dalam persidangan sudah jelas terungkap Asfiyatun sama sekali tidak mengetahui jika barang titipan dari Ali dan Pi'i yang dinyatakan DPO (buron) itu adalah ganja.

Halaman Selanjutnya
img_title