BPOM Ciduk Sejumlah Obat Tradisional dan Suplemen Berbahaya bagi Tubuh

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menciduk sejumlah obat yang beredar dengan bahaya mengintai pada tubuh, termasuk ginjal. Obat-obatan tersebut termasuk dalam produk obat tradisional, suplemen kesehatan hingga kosmetik yang beredar luas di masyarakat. 

Heboh AMDK Mengandung Bromat, Bisa Sebabkan Kanker hingga Masalah Reproduksi

"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip Senin 31 Juli 2023. 

BPOM menjelaskan bahwa secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. 

Industri Kosmetik Semakin Diminati, Kadin Jatim: Peluang Munculkan Wirausaha Baru

Hal itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya. Selain itu, BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. 

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan.

Cerita PB Clinic Lumajang Dibangun Nanin Atmaja dari Hobi

"Risikonya pada gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon," jelas laporan itu. Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Maka, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Halaman Selanjutnya
img_title