BPOM Ciduk Sejumlah Obat Tradisional dan Suplemen Berbahaya bagi Tubuh

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menciduk sejumlah obat yang beredar dengan bahaya mengintai pada tubuh, termasuk ginjal. Obat-obatan tersebut termasuk dalam produk obat tradisional, suplemen kesehatan hingga kosmetik yang beredar luas di masyarakat. 

Perbaiki Gizi Balita lewat Susu Kambing Etawa hingga Sembuhkan Penyakit Lansia

"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip Senin 31 Juli 2023. 

BPOM menjelaskan bahwa secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. 

PT KGI Raih Rekor MURI sebagai Perusahaan Kosmetik Pertama di Indonesia Terapkan Teknologi IoT

Hal itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya. Selain itu, BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. 

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan.

Beda Kosmedik dengan Kosmetika, Emak-emak Harus Tahu

"Risikonya pada gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon," jelas laporan itu. Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Maka, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya dan menarik semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. 

BPOM juga memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut. Serta, BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

"Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan," imbau BPOM.

berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul 

https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1622973-bpom-keluarkan-daftar-obat-yang-berbahaya-bagi-ginjal?page=2