Polisi Tahan Pria yang Sayat Leher Mantan Istrinya

Suami yang tega sayat leher mantan istri
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Slamet warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Mojokerto tertunduk lesu saat diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis. Ia terpaksa ditahan setelah nekat menyanyat leher sang mantan istri, Patniwati (39) dengan senjata tajam. 

Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Dibuang di Hutan Mojokerto Segera Diadili

Kapolsek Jetis Kompol Sumaryanto mengatakan,  pelaku diamankan anggota dan warga di sebuah warung kosong di Jalan Raya Wates, Desa Kupang, Jetis, usai menyayat leher wanita pedagang teh poci itu dengan cutter pada Jumat, 11 Agutus 2023 pagi. 

"Pelaku ditahan, perkara sudah jelas.  saksinya juga ada, walaupun belum kita laksanakan interogasi. Kita pasti laksanakan interogasi (terhadap saksi)," katanya kepada VIVA Jatim melalui sambungan telepon, Jumat, 11 Agutus 2023. 

Polisi Tangkap Pelaku Begal Motor Gadis Mojokerto yang Ditemukan Terkapar

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan tehadap pelaku. Sedangkan korban belum diperiksa karena harus mendapatkan perawatan medis di RSUD RA Boaseni, Gedeg, Mojokerto. Purnawati mengalami luka sayat pada bagian depan dan di dasar bawah mulut.

"Kita menunggu surat dari dokter nanti. Kalau dokter sudah menyatakan korban sembuh dan dipulangkan, tentunya kita lakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Perempuan DPO 9 Tahun Tersandung Dana PNPM Tulungagung Diamankan

Dalam perkara ini, kata Sumaryanto, Slamet dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Warga Desa Kupang, Jetis itu terancam pidana penjara selama 5 tahun karena korban mengalami luka berat.

Pasal 351 ayat (1) berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500’. Sedangkan ayat (2) mengatur ‘Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun’.

Tak menutup kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, Sumaryanto akan lebih dulu memastikan status pernikahan Slamet dengan Patniwati.

"Kita lihat perkembangannya ya, karena kita belum dapat surat inkrahnya (cerai). Kalau memang belum ada surat inkrahnya berarti mereka masih suami istri. Maka kita terapkan pasal KDRT," terang Sumaryanto. 

Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT mengatur ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta’.

Sedangkan ayat (2) mengatur ‘Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta’.

Sumaryanto menambahkan, apabila korban nantinya tidak akan melanjutkan kasus ini, maka pihaknya akan menempuh langkah restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara tanpa harus sampai ke meja hijau. 

"Kalau memang korban tidak ingin melanjutkan, maka kita RJ. Tapi tidak bisa semata-mata diselesaikan secara kekeluargaan, semua ada prosesnya, karena sudah diterbitkan laporan polisi , kecuali apabila sifatnya masih pengaduan (dumas)," pungkasnya. 

Sebelumya diberitakan, aksi penganiayaan yang menimpa Patniwati terjadi di warung kosong Jalan Raya Wates, Desa Kupang, Jetis  pada Jumat, 11 Agutus 2023  sekitar pukul 07.30 WIB. 

Peristiwa tersebut dipicu pertengkaran rumah tangga, saat Slamet meminta rujuk. Jawaban dari Patnawati membuat Slamet naik pitam, hingga berakhir dengan peristiwa penganiayaan menggunakan cutter. 

Pedagang teh poci di Pasar Kupang itu mengalami 2 luka sayat masing-masing sepanjang 10 cm. Luka tersebut pada leher bagian depan dan di dasar bawah mulut. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto. Sementara, pelaku juga telah diamankan di Polsek Jetis.