Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 31 Tersangka

Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Narkoba
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Mayoritas didominasi tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Antar Anak Berobat di Dekat Polsek, Sepeda Motor Ibu di Lamongan Dicuri

Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

Suporter Kagum dengan Stadion Gelora Joko Samudero yang Megah Usai Direnovasi

Laporan: Tofan Bram Kumara